
Mataram (KabarBerita) – Sebuah bangunan ruko yang terletak di kawasan Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram, diduga menyerobot lahan parkir umum untuk keperluan pribadi. Ruko yang difungsikan sebagai dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah memperluas bangunannya hingga ke area yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan parkir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
“Tidak boleh! Itu jelas melanggar aturan,” tegas Lale saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Mataram, Rabu (18/6/2025).
Lale menjelaskan bahwa lahan parkir tidak termasuk dalam kepemilikan bangunan .karena, saat pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), pemohon diwajibkan menyediakan area untuk fasilitas umum dan sosial, termasuk lahan parkir. Oleh karena itu, penggunaan lahan parkir untuk keperluan pribadi, terlebih mendirikan bangunan di atasnya, tidak dibenarkan.
“Jika melihat dari gambar yang kami terima, bangunan tersebut bersifat permanen. Padahal, bangunan semi permanen saja tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan parkir. Apalagi ini bangunan permanen, yang jelas melebihi batas sertifikat kepemilikan,” paparnya.
Ketika ditanya apakah ada pengecualian jika bangunan tersebut digunakan untuk mendukung program pemerintah, Lale menegaskan bahwa program seperti MBG tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
“Jangan menjadikan program MBG sebagai dalih untuk mengabaikan regulasi. Kegiatan dapur MBG itu lebih bersifat bisnis, bukan sosial. Jika memang bersifat sosial dan darurat, mungkin bisa dimaklumi, tapi itu pun hanya sementara,” ujarnya.
Lale juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengawasan sehingga bangunan tersebut luput dari perhatian pihaknya. Ia pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Kami akan segera menindak dapur MBG tersebut. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran tata ruang lainnya oleh pihak-pihak lain,” tutupnya.







