
Mataram(KabarBerita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang berlangsung Rabu (18/6/2025).
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, Setelah menerima Laporan Gabungan Panitia Khusus ( Pansus ) yang dibacangan juru bicara gabungan Pansus SInta Primasari. “ AKhirnya kesimpulan yang dapat diambil dalam Rapat Paripurna ini adalah bahwa telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Mataam nomor 9 tahun 2025 tentang persetujuan penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Mataram,” Ujar Abdul Malik.
Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Mataram tahun 2025-2044, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031, dan Raperda Tentang Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) H. Moh. Ruslan Kota Mataram.
Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen seluruh jajaran legislatif dala membahas dan menyepakati ketiga raperda tersebut. “Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, kita telah mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan dalam rangka percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada public,” Ungkap H. Mohan Roliskana.
Terkait Raperda RTRW, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menjelaskan, bahwa Harapan utama ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah terwujudnya pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
‘Poin yang sangat penting terhadap pelaksanaan Perda RTRW ini ke depannya, meliputi pembangunan yang terarah dan terencana, mewujudkan keterpaduan pembangunan, meningkatkan kualitas pembangunan, mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, mencegah konflik pemanfaatan ruang, dan meningkatkan ketaatan terhadap hukum,’ Jelasnya.
Sementara itu, mengenai Perda tentang RSUD H. Moh. Ruslan, Wali Kota menegaskan bahwa penamaan rumah sakit tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum H. Moh. Ruslan yang merupakan tokoh sentral dalam pembangunan kesehatan di Kota Mataram.
“ Penetapan Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah H. Moh. Ruslan Kota Mataram, menjadi sebuah pengingat akan sejarah bahwa keberadaan RSUD Kota Mataram saat ini tidak terlepas dari upaya dan kerja keras Wali Kota Mataram terdahulu, H. Moh. Ruslan, yang menginisiasi dan sebagai pionir terbentuknya RSUD Kota Mataram pada tahun 2010 lalu.’ Pungkasnya.






