Pansus Sampaikan Hasil Kerja, Tiga Raperda DItetapkan Jadi Perda

Mataram(KabarBerita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang berlangsung Rabu (18/6/2025).

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, Setelah menerima Laporan Gabungan Panitia Khusus ( Pansus ) yang dibacangan juru bicara gabungan Pansus SInta Primasari. “ AKhirnya kesimpulan yang dapat diambil dalam Rapat Paripurna ini adalah bahwa telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Mataam nomor 9 tahun 2025 tentang persetujuan penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Mataram,” Ujar Abdul Malik.

Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Mataram tahun 2025-2044, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031, dan Raperda Tentang Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) H. Moh. Ruslan Kota Mataram.

Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen seluruh jajaran legislatif dala membahas dan menyepakati ketiga raperda tersebut. “Dengan ditetapkannya  Peraturan Daerah tersebut, kita telah mempunyai  instrumen hukum yang jelas dalam  mengimplementasikan program dan kegiatan  pemerintahan dalam rangka percepatan  pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada  public,” Ungkap H. Mohan Roliskana.

Terkait Raperda RTRW, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menjelaskan, bahwa  Harapan utama ditetapkannya Peraturan Daerah ini  adalah terwujudnya pembangunan daerah yang  terencana, terarah, dan berkelanjutan.

‘Poin yang sangat penting terhadap pelaksanaan  Perda RTRW ini ke depannya, meliputi pembangunan yang terarah dan terencana, mewujudkan keterpaduan pembangunan, meningkatkan kualitas pembangunan, mendukung  investasi dan pertumbuhan ekonomi, mencegah  konflik pemanfaatan ruang, dan meningkatkan ketaatan terhadap hukum,’ Jelasnya.

 

Sementara itu, mengenai Perda tentang RSUD H. Moh. Ruslan, Wali Kota menegaskan bahwa penamaan rumah sakit tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum H. Moh. Ruslan yang merupakan tokoh sentral dalam pembangunan kesehatan di Kota Mataram.

 

“ Penetapan Raperda tentang  Rumah Sakit Umum Daerah H. Moh. Ruslan Kota Mataram, menjadi sebuah pengingat akan sejarah bahwa keberadaan RSUD Kota Mataram saat ini tidak terlepas dari upaya dan kerja keras Wali Kota Mataram terdahulu, H. Moh. Ruslan, yang menginisiasi dan sebagai pionir terbentuknya RSUD Kota Mataram pada tahun 2010 lalu.’ Pungkasnya.

 

  • Related Posts

    Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Rp 2,9 Miliar untuk Tim Percepatan, Ini Rincian Gaji Masing-Masing Tim

    MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar per tahun untuk tim Percepatan Pembangunan dan Koordinasi Daerah yang dibentuk gubernur. Hal tersebut diakui, Penjabat (Pj)…

    416 Orang Daftar “Beauty Contest” Eselon III, Dua Orang Dinyatakan Gugur

    MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membuka seleksi terbuka (beauty contest) untuk 50 posisi jabatan eselon III yakni dengan jabatan admistrator. Hingga saat ini, sebanyak 416 orang mendaftar dua…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Diusung Lintas Fakultas dan Generasi, Prof. Kurniawan Siap Pimpin Unram Menuju Era Kolaboratif

    Diusung Lintas Fakultas dan Generasi, Prof. Kurniawan Siap Pimpin Unram Menuju Era Kolaboratif

    Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Rp 2,9 Miliar untuk Tim Percepatan, Ini Rincian Gaji Masing-Masing Tim

    Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Rp 2,9 Miliar untuk Tim Percepatan, Ini Rincian Gaji Masing-Masing Tim

    416 Orang Daftar “Beauty Contest” Eselon III, Dua Orang Dinyatakan Gugur

    416 Orang Daftar “Beauty Contest” Eselon III, Dua Orang Dinyatakan Gugur

    APD Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT. Sadhana Arif Nusa

    APD Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT. Sadhana Arif Nusa

    Hari Pahlawan 2025, Waka Komisi X DPR Miq Ari Ajak Generasi Muda Jadi Hero Zaman Now

    Hari Pahlawan 2025, Waka Komisi X DPR Miq Ari Ajak Generasi Muda Jadi Hero Zaman Now

    Politisi Nasdem NTB Lalu Arif Sampaikan Selamat Atas Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sultan Bima XIV Muhammad Salahudin

    Politisi Nasdem NTB Lalu Arif Sampaikan Selamat Atas Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sultan Bima XIV Muhammad Salahudin