
Mataram, (KabarBerita) – Gerakan Mahasiswa Pemuda Rebublik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Mataram pada Rabu (27/08/2025).
Kedatangan mereka untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ) yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Audiensi berlangsung di ruang rapat BPKP NTB dan diterima oleh bagian investigasi Agung Ragil Pujono.
Dalam pertemuan ini, GMPRI menyampaikan kekhawatiran atas lambatnya penanganan kasus yang dinilai telah merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Ketua GMPRI DPD LOTENG, Nasrudin, menegaskan bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus segera diusut secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak Kejari Lombok Tengah segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum yang menerima insentif secara tidak sah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat, kami menuntut segera untuk mengambil keputusan terkait PPJ dikarenakan kasus ini sudah sangat lama para tersangkanya belum juga ditahan dan dipublikasikan, selanjutnya kita akan mendatangi Kejari lagi untuk menanyakan proses selanjutnya, kasus ini kan sudah viral di tengah masarakat Lombok Tengah nanti kalau masih mandek tidak ada kelanjutan kami akan menggelar aksi besar- besaran ke Kejaksaan Negri dan BPKP,” ujarnya.
Pembina GMPRI DPD Loteng, Lalu Eko Miharja juga menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai Kejari Lombok Tengah perlu lebih proaktif dan segera mempublikasikan siapa saja pihak yang terlibat.
“Kasus ini sudah berlangsung lama dan menjadi perbincangan publik. Kami meminta Kejari tegas, profesional, dan segera membawa para pelaku ke pengadilan. Hari ini kami GMPRI mendatangi untuk menanyakan sejauh mana prosesnya dan kendala seperti apa yang mereka hadapi sehingga prosesnya lama,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut, Agung selaku bagian investigas, menjelaskan bahwa prosedur yang telah dilakukan setelah menerima audit PKKN oleh Kejari Lombok tengah pihaknya segera meminta pihak terkait untuk melakukan ekspos dan sudah di lakukan sebanyak tiga kali sesuai surat yang di layangkan oleh Kejari untuk berdiskusi tentang kasus ini.
Agung mengatakan lambannya penetapan tersangka bukan berasal dari Kejaksaan, melainkan karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sudah tiga kali bersurat ke BPKP, terakhir dengan surat bernomor B3972 dan B4508 tertanggal 19 Agustus kemarin. Kami menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar hukum untuk menetapkan tersangka,” jelas Brata.
GMPRI Lombok Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (*)








