
Mataram- DPRD Kota Mataram Akhirnya menetapkan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ( BK ) lewat rapat paripurna yang digelar Senin ( 13/1).
Adapun Tata Tertib memiliki 28 Bab dan 226 pasal, dan Kode Etik memiliki 14 Bab dan 26 pasal, sedangkan Tata Beracara Badan Kehormatan memiliki 17 Bab dengan 66 Pasal.
Dalam pemaparannya, juru bicara gabungan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Mataram Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH, MH menyampaikan peraturan tersebut akan berdampak positif terhadap penguatan kinerja DPRD dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram “ Ketiga peraturan DPRD ini akan berdampak positif terhadap penguatan kinerja lembaga legislatif dalam mendukung program pembangunan di Mataram “, Ujar Zuhar Parhi.
Dijelaskannya , untuk meningkatkan kinerja, disiplin serta untuk menjaga martabat dan kehormatan DPRD diperlukan sebuah peraturan yang mengatur Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiang anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.” Peraturan Kode Etik bertujuan untuk membantu pimpinan dan anggota DPRD menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya “, Terang Parhi.
Sedangkan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan disusun sebagai dasar dan pedoman badan kehormatan dewan dalam melaksanakan tugasnya dalam memantau dan mengevaluasi disiplin anggota dewan serta meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tata Tertib, dan Kode Etik. “ Peraturan ini sebagai acuan anggota BK ( Badan Kehormatan ) dalam melaksanakan fungsinya menjaga marwah dan kehormatan DPRD Kota Mataram “, Pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Pansus DPRD Kota Mataram yang telah menyelesaikan proses pembahasan terhadap tiga buah peraturan DPRD tantang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
“ Ketiga Dokumen ini memegang peran strategis dalam menjaga kredibilitas, kehormatan dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi masyarakat Kota Mataram “, Ungkap TGH Mujiburrahman.
Disampaikannya, dalam konteks demokrasi lokal, keberadaan kode etik dan tata tertib DPRD memberikan pengaruh besar dalam membangun kepercayaan public terhadap lembaga. “ Masyarakat akan menaruh kepercayaan yang lebih besar kepada DPRD jika lembaga ini mampu menunjukkan kinerja yang professional, transparan dan berintegritas “, Pungkasnya.








