
Mataram, (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan bahwa saat ini Pemprov tengah menyiapkan opsi Plh (Pelaksana harian) Sekda menyusil akan berakhirnya masa tugas Lalu Gita Ariadi sebagai Sekretaris Daerah NTB.
Tri Budiprayitno mengatakan Sekda NTB saat ini Lalu Gita Ariadi, akan dilantik menjadi pejabat Fungsional dosen di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), dan SK pengangkatannya sebagai Dosen IPDN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluar.
“Surat pelantikan Pak Sekda sudah terbit, insyaAllah dalam pekan ini ada pelantikan Dia sebagai pejabat fungsional dosen,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan Pemprov NTB masih menunggu SK pemberhentian Lalu Gita sebagai Sekda , karena sesuai mekanismenya, SK tersebut akan keluar setelah pelantikan di tempat tugas barunya.
“Seseorang menduduki jabatan itu sesudah dilantik dan ketika beliau sudah dilantik menjadi penjabat Fungsional maka otomatis ia akan diberhentikan dari posisi Sekda karena tidak boleh doubel jabatan,” ujarnya.
Ketika posisi Sekda kosong maka Gubernur akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan, dan biasanya Plh menjabat selama 15 hari seperti yang disampaikan Yiyit, kemudian Gubernur akan mengusulkan nama calon ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda, setelah itu, penunjukan Sekda definitif melalui seleksi terbuka.
“Pak Gubernur akan melakukan seleksi terbuka untuk memilih sekda definitif, sebelum seleksi Gubernur akan menunjuk Plh terlebih dahulu, yang biasanya akan bertugas selama 15 hari,” terangnya.
Mengenai kapan seleksi terbuka, Yiyit belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Kita tunggu saja waktunya,” pungkasnya.
Untuk informasi , Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang peralihan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beredar.
SK dengan Nomor: 00022/KEP/AU/12008/2025 memutuskan, Lalu Gita Ariadi dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi ASN Kemendagri dalam jabatan sebagai Dosen Lektor di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025. (Red)






