
Mataram, (KabarBerita) – Pemerintah provinsi NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, memberikan pernyataan tegas menanggapi informasi yang kembali mencuat terkait dugaan adanya penawaran penjualan pulau di wilayah NTB oleh pihak-pihak tertentu.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa tidak ada individu maupun badan hukum yang memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau, termasuk yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Pertama, perlu kami tegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak diperbolehkan ada kepemilikan pulau kecil, baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum. Ini aturan yang berlaku secara nasional dan wajib kita patuhi bersama,” kata Yusron, Senin (23/6).
Yusron juga menjelaskan bahwa Pulau Panjang, yang disebut-sebut dalam informasi penjualan tersebut, merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dan dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
“Pulau Panjang itu kawasan konservasi. Dalam aturan pengelolaannya, aktivitas pemanfaatan seperti budidaya pun tidak diperkenankan, apalagi sampai dijual. Maka dari itu, jika benar ada aktivitas penjualan, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tegasnya.
Yusron memastikan, Pemerintah Provinsi NTB tidak tinggal diam. Melalui Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pengecekan langsung dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan cek dan dalami persoalan ini secara serius. Setelah tergambar jelas duduk persoalannya, barulah langkah tegas dapat diambil. Tapi yang pasti, Pemprov NTB melarang dan akan memastikan agar tidak terjadi transaksi penjualan pulau di wilayah NTB,” ujar Yusron.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk turut menjaga wilayah konservasi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Sekali lagi kami sampaikan agar masyarakat mengetahui, segala bentuk penjualan pulau adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum,” tegasnya. (Red)







