
Mataram, (KabarBerita) – Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri menegaskan Jangan berkaca dengan yang dulu-dulu untuk citra Koperasi, karena Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu terbentuk untuk mengubah citra buruk yang dulu-dulu, Hal ini Dia sampaikan seusai menghadiri acara pelepasan Inventarisasi Aset Milik Daerah, kamis (7/8).
Masyhuri juga berharap supaya tidak ada simpan pinjam yang macet, karena mereka dilatih untuk menjadi akuntan juga, supaya profesional pengelolaannya.
“Jadi kami berharap supaya ini tidak macetlah karena mereka akan dilatih,” terangnya.
Masyhuri juga menambahkan terkait kepengurusan, minimal ada 5 pengurus dalam 1 KDMP yaitu, 1 ketua, 2 wakil ketua yaitu 1 wakil ketua bid. usaha dan 1 wakil ketua bid. keanggotaan, dan ditambah sekertaris dan bendahara dan ditambah unsur pengawas.
“Jadi 5 kepengurusannya, ditambah element pengawas yang ketuanya kepala desa dan itu minimal 2 anggotanya untuk pengawas ini,”jelasnya.
Lebih lanjut Masyhuri mengatakan KDMP sudah bisa beroperasi tidak ada larangan tapi , tapi harus menggunakan mitra.
“Jadi bulog memberikan harga dasar yang lebih murah, dan KDMP dapat untung sedikit dan itu yang ada sekarang,”pungkasnya.
Terkait dengan 3 KDMP yang mork up dikatakannya sudah ada mereka punya simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggotanya, kalau dari pemerintah belum ada yang berupa uang.
“Yang 3 ini sudah mork up karena punya simpanan sendiri baik yang pokok maupun wajib,” terangnya.
Masyhuri juga mengatakan bahwa harus Optimis tentang KDMP, karena KDMP itu lembaga bisnis dan lembaga usaha jadi harus mandiri dan perkara dibantu itu tidak menjadi masalah.
“Tetap optimis jangan kita berandai-andai seperti apa, yang penting kita jalani dengan semangat optimis,”.
Dia juga mengatakan terkait untuk dihubungkan dengan BUMD sangat memungkinkan terangnya yang nantinya skema ini seperti apa nanti BUMD yang memutuskan karena sudah ke ranah skema, dan untuk saat ini tidak ada hibah ke koperasi.
“Yang ada hibah kemarin hanya untuk pembuatan badan hukum saja, sedangkan yang lain itu menggunakan skema pinjaman dan itu harus dikembalikan,” tutupnya. (Red)






