
MATARAM (KabarBerita) – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat inisial AF dilaporkan ke Polresta Mataram, Senin (21/4/2025). <span;>AF dilaporkan atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak (santriwati).
AF dilaporkan oleh pelapor yang mengaku sebagai salah satu korban AF. Dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/117/IV/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, pelapor melaporkan AF ke Polresta Mataram pada Minggu (20/4/2025) pukul 14.00 Wita.
Dalam uraian singkat kejadian, pelapor menceritakan awal mula peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada tahun 2017.
“Pada saat itu, kondisi di ponpes, terlapor (AF) memanggil santriwati untuk melakukan ritual memasukkan lafadz ke badan santriwati,” kata pelapor salah seorang pelapor.
Pelapor awalnya dibangunkan oleh kakak kelas pelapor inisial H, tengah malam. H mengatakan bahwa pelapor dipanggil oleh ustadz, yakni AF. Pelapor kemudian pergi ke tempat yang diperintahkan. Yakni di dekat kamar mandi santriwati.
Selain pelapor, di sana juga telah ada santriwati lain yakni I dan Y. Termasuk juga H, yang diperintahkan ustadz AF untuk mengumpulkan santriwati.
Di ruangan yang telah ditentukan, AF meminta para santriwatinya untuk masuk menemuinya satu persatu. Ketika giliran pelapor, pelapor diminta duduk di depan AF dengan posisi badan membelakangi AF.
AF kemudian meraba punggung hingga ke bagian dada pelapor, kemudian ke bagian kemaluan. Tak berhenti di sana, AF meminta pelapor untuk mengambil posisi tidur.
Pelapor juga turut diarahkan oleh H untuk mengikuti perintah AF. Pelapor mengambil posisi seperti perempuan melahirkan.
“Kemudian terlapor kembali melakukan perbuatan seperti di atas, sambil seolah-olah membaca do’a,” jelasnya.
Selang beberapa tahun, tepatnya saat pelapor menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, pelapor kembali dipanggil oleh AF. Kali ini, AF sendiri yang membangunkan pelapor. Pelapor diminta datang ke bangunan labolatorium.
Peristiwa yang sama, kembali dilakukan AF. Namun, kali ini, AF diduga menyetubuhi pelapor.
Usai peristiwa itu, pelapor kemudian menangis. Pelapor berinisiatif menceritakan pengalamannya ke temannya, santriwati lain berinisial P. Namun ternyata, P juga adalah korban AF. P mengaku telah mendapatkan perlakuan yang sama.
Tak berhenti di sana, AF kembali memanggil pelapor. Peristiwa yang sama pun kembali dilakulan AF. Saat itu, pelapor bertanya ke AF. “Ini nggak apa-apa ustadz?” kata pelapor.
Sang ustadz alias AF, menjelaskan bahwa perlakuan tersebut semata-mata dilakukan untuk mempermudah pelapor mendapatkan ilmu di ponpes.
“Tidak apa-apa, ini semua supaya kamu mendapatkan ilmu haq,” kata pelapor menirukan kalimat AF.
Informasi yang dihimpun KabarBerita, korban AF diduga sebanyak puluhan santriwati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan hari ini ada delapan korban yang pernah menjadi santriwati diperiksa baik dalam status sebagai korban dan saksi.
“Hari ini total delapan korban diperiksa. Semuanya (status) korban dan saksi,” ujar Joko di Polresta Mataram.
Ada indikasi sebanyak 22 korban yang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku saat mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut.
“Totalnya ada 22 korban,” ujarnya.
Uniknya kata Joko, para korban yang kini bertstatus alumni tersebut memberanikan diri melaporkan pelaku usai menonton serial Malaysia berjudul ‘Bidaah’ dengan tokoh yang viral bernama Walid.
“Mereka terinspirasi dari serial Bidaah itu dan memberanikan diri melapor. Karena ada kesamaan modus di serial dengan yang dialami,” kata dia.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-iming korban keberkahan dalam rahim. Jika para korban mau berhubungan dengan pelaku, maka korban dijanjikan kelak akan melahirkan anak menjadi seorang wali atau ulama.
“Modusnya pelaku menjanjikan keberkahan dalam rahim. Supaya seorang anak dari korban kelak menjadi wali,” kata dia.
Dalam kasus tersebut ada dua laporan polisi terpisah, yaitu laporan kasus pencabulan dan kasus persetubuhan.