
MATARAM (KabarBerita) – Tim panitia khusus (pansus) IV DPRD NTB yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Provinsi NTB tengah menggodok usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan oleh eksekutif.
Raperda SOTK itu merupakan Prakarsa Gubernur NTB tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTB.
Sebanyak 38 OPD akan dipangkas menjadi 31 dengan tujuan efisiensi anggaran dan mengurangi beban kerja serta meningkatkan performa organisasi.
Menanggapi hal itu, anggota pansus IV DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra mengingatkan agar proses perampingan OPD dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya perampingan OPD bukan hanya mengejar efisiensi anggaran dan pengurangan beban kerja, namun juga harus diikuti dengan peningkatan pelayanan.
“Untuk apa efisiensi kalau pelayanan tidak maksimal,” tegas Ketua Komisi II DPRD NTB ini, Senin (19/5).
Politisi PKB ini menambahkan salah satu tujuan utama dilakukannya perampingan OPD itu adalah selain efisien anggaran dan pengurangan beban kerja, juga untuk memastikan OPD benar-benar harus fokus pada tugas utama, yaitu melayani masyarakat dan mencapai visi-misi pembangunan daerah.
“Jadi jangan hanya efisiensi dan pengurangan beban kerja, tapi juga harus dipastikan pelayanan kepada masyarakat maksimal,” ujarnya.
Diketahui, Tim Pansus IV DPRD NTB saat ini tengah melakukan kajian terhadap beberapa aspek, terutama kajian akademik serta memperkaya data dukung, tugas, dan fungsi setiap OPD yang akan digabung dan dipangkas. Pembahasan perampingan OPD itu dipastikan segera selesai agar OPD bisa lebih cepat bekerja.
“Ya kita pastikan biar bisa cepat selesai,” kata Ketua Pansus IV, Hamdan Kasim di sela-sela rapat bersama OPD di kantor DPRD NTB.
Diketahui, perampingan OPD yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB dibawah kepemimpinan Iqbal – Dinda melalui Raperda SOTK dilakukan seiring dengan perubahan regulasi pemerintahan, khususnya dicabutnya PP Nomor 41 tahun 2007 dan berlakunya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mendorong pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan perampingan OPD itu adalah salah satu langkah konkret yang diambil Iqbal – Dinda diawal pemerintahannya karena menilai beberapa OPD di lingkup Pemprov NTB terlalu gemuk, sehingga perlu dilakukan perampingan guna meningkatkan efisiensi anggaran dan performa organisasi.
Penulis : Dedy Supiandi








