
Mataram (KabarBerita) – Tim panitia khusus (Pansus) IV rancangan perda (Ranperda) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Provinsi NTB bantah minta rapat di hotel mewah dan minta tambahan uang saku. Bantahan itu diutarakan Hamdan Kasim, Ketua Pansus IV SOTK Perampingan OPD dan Anggota Pansus Sudirsah Sujanto, Senin (19/5/2025).
“Benar ada terjadi koordinasi pihak pansus dan OPD akan tetapi tidak benar ada permintaan fasilitas hotel mewah dan uang saku,” kata Hamdan saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Soal ada permintaan rapat di luar kantor DPRD NTB Hamdan melanjutkan, benar adanya. Tetapi, permintaan yang diajukan semangatnya untuk mempercepat kerja pansus SOTK.
“Kami dari Pansus terkait dengan isu yang berkembang ini, kami ingin sampaikan bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam koordinasi pansus dengan OPD terkait, sehingga menjadi isu yang liar dan berkembang di publik,” ucap Hamdan
Menurut dia tujuan melakukan rapat diluar kantor tersebut murni semata-mata bertujuan untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda tersebut agar secepatnya tuntas dan ditetapkan jadi peraturan daerah.
“Bahwa benar ada koordinasi dari pihak pansus ke OPD waktu itu, akan tetapi tidak benar ada permintaan uang saku, atau fasilitas mewah lainnya. Ini yang ingin kami klarifikasi,” jelas Hamdan.
Ditempat yang sama anggota pansus IV dari fraksi partai Gerindra, Sudirsah Sujanto menambahkan bahwa usulan dari pihaknya untuk melakukan rapat pembahasan Ranperda SOTK tersebut diluar kantor dalam rangka mempercepat proses pembahasan, ditengah padatnya agenda kegiatan dewan.
“Tapi kami tidak sedikitpun berbicara tentang fasilitas mewah maupun uang saku, kami hanya ingin bagaiman bisa difasilitasi rapat diluar kantor untuk dalam rangka mempercepat pembahasan,” tegas Sudirsah.
Adapun usulan pembahasan diluar kantor tersebut dikarenakan pada waktu yang bersamaan dewan sedang melakukan kegiatan kunjungan dalam daerah. Jika rapat dilakukan dikantor DPRD maka hal itu akan berbenturan dengan agenda dan kegiatan yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD NTB.
“Saking padatnya agenda DPRD, maka kami berkoordinasi dengan ketua pansus agar bagaimana kita memaksimalkan pembahasan.
Disela-sela kunjungan dalam daerah itu kami ingin melakukan pembahasan diluar kantor, karena itu kami menanyakan ke OPD terkait ketersediaan anggaran untuk membantu memfasilitasi pembahasan di luar kantor tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Asisten I Pemprov NTB, Fathurrahman juga menepis bahwa pihak eksekutif pernah diminta untuk menyediakan fasilitas mewah dan uang saku dalam proses pembahasan ranperda SOTK tersebut.
Menurut dia hanya ada komunikasi dan koordinasi bagaimana agar pembahasan Ranperda tersebut dikebut, salah satunya pembahasan tidak harus menunggu jadwal resmi di DPRD.
“Memang betul ada komunikasi dan koordinasi terkait dengan percepatan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan, karena memang bahwa percepatan itu bisa dilakukan diluar di gedung DPRD sehingga pembahasan Raperda ini tidak terpengaruh dengan jadwal Banmus,” katanya.
Sebelumnya, anggota panitia khusus (Pansus) restrukturisasi rancangan perda (Ranperda) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Provinsi NTB tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 diduga minta rapat di hotel mewah.
Anggota DPRD itu juga meminta agar semua tim Pansus Raperda nomor 11 tahun 2016 yang beranggotakan 19 orang tersebut untuk diberikan uang saku.
“Politisi inisial SS ini meminta segala kebutuhan untuk pansus Raperda. Mulai menginap di hotel, uang saku, sampai urusan-urusan lain,” ungkap sumber dari Pemprov NTB yang enggan disebut namanya, Jumat malam (9/5/2025).
Menurut dia, politisi asal Lombok Utara itu bahkan diduga menjual nama anggota pansus agar rapat bisa digelar di salah satu hotel di wilayah Senggigi.
“Ya SS ini minta 19 kamar untuk rapat di Hotel Aruna Senggigi tanggal 14-15 Mei 2025,” ujarnya.






