REI Minta Pemkot Mataram Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi

Mataram (KabarBerita)- Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemerintah Kota Mataram untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembelian rumah subsidi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama yang memiliki penghasilan terbatas.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua REI NTB Hery Atmaja saat melakukan audiensi bersama Pansus RTRW DPRD Kota Mataram.
Hery menyebut Kota Mataram menjadi satu-satunya daerah di NTB yang belum membebaskan pajak BPHTB atas pembelian rumah subsidi. Padahal terdapat peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.
” Pak ketua, Kota Mataram sampai saat ini belum membebaskan beban BPTHB bagi pembelian rumah subsidi. Padahal sudah ada SK 3 Menteri dan peraturan turunan lainnya yang mengatur hal tersebut. Jadi kami berharap kedepannya Kota Mataram tidak lagi menarik pajak BPTHB untuk pembelian rumah subsidi”, ungkapnya.
Disamping itu, Hery juga meminta Pemkot Mataram lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait status lahan dan fungsinya.
Selama ini kami kesulitan untuk meminta data tersebut, sehingga banyak perusahaan pengembang yang sudah terlanjur membeli lahan tidak bisa membangun lahan yang telah dibeli karena terbentur status lahan.
“Kami juga minta bisa diberikan data terkait statua lahan dikota, mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh. Jangan sampai investasi teman-teman pengembang mandek, karena lahan yang sudah terlanjur mereka beli berstatus lahan hijau”, tegasnya.
Menanggapi hal ini, ketua Pansus RTRW Abd. Rachman menyebut jika sejumlah permasalahan yang disampaikan oleh REI merupakan informasi baru yang sangat mereka butuhkan untuk penyempurnaan penyusunan Draft RTRW Kota Mataram.
“Tadinya kami ingin segera finalkan draft RTRW ini, tapi karena banyak informasi baru yanh kami dapatkan dari pertemuan ini, kami memutuskan untuk kembali melakukan penyempurnaan”, ungkap Abd. Rachman.
Adapun terkait permintaan pembebasan pajak BPTHB untuk pembelian rumah subsidi akan segera mereka tindaklanjuti dengan cara memanggil Badan Keuangan Daerah Kota Mataram (BKD) untuk mereka minta penjelasan.
” Tadi juga disampaikan soal pajak BPTHB, kok bisa Mataram belum membebaskan pajak padahal sudah ada peraturan yang mengatur hal itu, makanya kami akan memanggil BKD untuk meminta penjelasan”, pungkasnya.

  • Related Posts

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    Lampiran : Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 #45

    Budi Herman Resmi Ganti Faozal jadi Plh Sekda di Akhir Februari 2026

    MATARAM (KabarBerita)-Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal resmi mengganti, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh Faozal. Yang di ganti Inspektur Inspektorat Budi Herman. Kepala Badan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    Sekda Mataram Luruskan Isu THR Fantastis DPRD

    Sekda Mataram Luruskan Isu THR Fantastis DPRD

    Budi Herman Resmi Ganti Faozal jadi Plh Sekda di Akhir Februari 2026

    Budi Herman Resmi Ganti Faozal jadi Plh Sekda di Akhir Februari 2026

    Diperkirakan Meningkat 4,1 Persen Arus Mudik Lebaran 2026, Posko Terpadu Angkutan Udara di BIZAM Diresmikan

    Diperkirakan Meningkat 4,1 Persen Arus Mudik Lebaran 2026, Posko Terpadu Angkutan Udara di BIZAM Diresmikan

    Safari Ramadhan di KSB, Gubernur NTB Dorong Penguatan Produksi Hortikultura

    Safari Ramadhan di KSB, Gubernur NTB Dorong Penguatan Produksi Hortikultura

    Wagub NTB Resmi Buka Bazar Ramadan BPR NTB, Dorong Perbankan Perkuat Kepercayaan Publik

    Wagub NTB Resmi Buka Bazar Ramadan BPR NTB, Dorong Perbankan Perkuat Kepercayaan Publik