
MATARAM (KabarBerita)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram terus berupaya memberantas peredaran produk rokok ilegal yang masih menjamur di wilayah Nusa Tenggara Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui program “Gempur Rokok Ilegal” yang mengedepankan langkah preventif dan represif.
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional Kementerian Keuangan dalam menjaga penerimaan negara melalui pungutan cukai terhadap barang tertentu seperti hasil tembakau, rokok, dan tembakau iris (TIS). Bea Cukai juga memegang peran sentral dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Gempur Rokok Ilegal adalah bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai serta menjaga penerimaan negara,” terang Kepala Seksi Kepabeanan, Cukai, dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Mataram, Guntur Setiono kepada awak media pada, Kamis (23/10/2025).
Sebelum penindakan dilakukan, berbagai bentuk sosialisasi telah digelar secara intensif. Sosialisasi itu dilaksanakan melalui tatap muka, media cetak, elektronik, hingga media daring untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri dan dampak negatif rokok ilegal. “Langkah ini penting agar masyarakat tahu mana produk legal dan mana yang melanggar ketentuan cukai,”tuturnya.
Guntur menegaskan, bahwa Bea Cukai Mataram juga menggencarkan operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya berbagai modus baru pelanggaran, termasuk penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
“Kami terus menindak berbagai modus yang berkembang. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran di bidang cukai,”tegasnya.
Selain sektor cukai, Bea Cukai Mataram juga memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan. Fokus utama pengawasan meliputi barang bawaan penumpang dan barang impor yang termasuk kategori larangan maupun pembatasan.
Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai merek, 115.221 gram tembakau iris, 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, 1 alat seks, serta 1.875 kilogram pakaian dan mainan bekas. Nilai total barang mencapai Rp11,29 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,68 miliar.
“Barang-barang itu hasil dari 324 penindakan yang kami lakukan sejak April 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun bersama Satpol PP, TNI, dan Polri,” ungkapnya Guntur.
Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok. Barang berupa hasil tembakau, pakaian bekas, dan mainan bekas dimusnahkan dengan cara dibakar di tungku serta ditimbun setelah dirusak menggunakan campuran air dan deterjen.
Sementara obat-obatan dilarutkan dalam cairan khusus, dan alas kaki, komik porno, serta alat seks dibakar hingga habis.
“Semua proses pemusnahan dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi publik dan tanggung jawab kami kepada pihak-pihak yang telah mendukung penegakan hukum di bidang cukai,” imbuhnya. (Wir/red)






