
MATARAM – Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, menegaskan bahwa pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Mataram masih belum bisa diterapkan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah yang hingga kini belum memadai.
“Banyak masukan terkait perlunya pemberlakuan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Namun kami menilai, sanksi tersebut belum bisa diterapkan karena keterbatasan fasilitas,” ujar Mohan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (28/7).
Mohan menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD terhadap persoalan pengelolaan sampah. Ia menegaskan, pemerintah kota akan berupaya memenuhi fasilitas pendukung seperti mesin insinerator dan sarana lainnya agar penanganan sampah menjadi lebih optimal.
“Setelah seluruh fasilitas yang dibutuhkan tersedia, barulah kami bisa menerapkan sanksi,” tegasnya. Mohan pun meminta dukungan dari para anggota dewan agar proses pemenuhan fasilitas penanganan sampah dapat segera terealisasi.
“Jika semua fasilitas sudah lengkap, barulah kita bicara soal regulasi, sanksi, dan sebagainya,” pungkasnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman. Ia menyayangkan sikap Wali Kota yang dinilai belum berani menerapkan sanksi meskipun regulasinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Dorongan untuk pemberlakuan sanksi ini merupakan amanah perda tentang pengelolaan sampah. Di sana jelas diatur ketentuan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, hanya saja hingga kini belum bisa dijalankan karena belum ada peraturan wali kota (perwal) sebagai turunannya,” tegas Rachman.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang dimaksud bukan bersifat represif, melainkan lebih pada sanksi sosial yang bersifat edukatif.
“Sanksinya lebih bersifat pembelajaran, seperti mencabut rumput, membersihkan kamar mandi tempat ibadah, atau membersihkan selokan. Ini bukan untuk menakut-nakuti warga, tapi untuk membangun kesadaran kolektif menjaga lingkungan,” jelasnya.
Rachman juga menyampaikan bahwa penerapan sanksi tidak harus menunggu seluruh fasilitas pengolahan sampah terpenuhi. Ia menilai, kedua hal tersebut bisa berjalan bersamaan.
“Fasilitas apa lagi yang harus ditunggu? Insinerator? Assimilator? Itu semua kan bagian dari pengolahan sampah. Tapi sanksi bisa diberlakukan lebih dulu sebagai langkah edukasi. Tidak perlu menunggu semua fasilitas selesai dulu baru kemudian sanksi diterapkan,” pungkasnya.








