Wali Kota Mataram: Sanksi Buang Sampah Sembarangan Belum Bisa Diberlakukan, Fasilitas Masih Terbatas

MATARAM – Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, menegaskan bahwa pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Mataram masih belum bisa diterapkan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah yang hingga kini belum memadai.

“Banyak masukan terkait perlunya pemberlakuan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Namun kami menilai, sanksi tersebut belum bisa diterapkan karena keterbatasan fasilitas,” ujar Mohan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (28/7).

Mohan menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD terhadap persoalan pengelolaan sampah. Ia menegaskan, pemerintah kota akan berupaya memenuhi fasilitas pendukung seperti mesin insinerator dan sarana lainnya agar penanganan sampah menjadi lebih optimal.

“Setelah seluruh fasilitas yang dibutuhkan tersedia, barulah kami bisa menerapkan sanksi,” tegasnya. Mohan pun meminta dukungan dari para anggota dewan agar proses pemenuhan fasilitas penanganan sampah dapat segera terealisasi.

“Jika semua fasilitas sudah lengkap, barulah kita bicara soal regulasi, sanksi, dan sebagainya,” pungkasnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman. Ia menyayangkan sikap Wali Kota yang dinilai belum berani menerapkan sanksi meskipun regulasinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Dorongan untuk pemberlakuan sanksi ini merupakan amanah perda tentang pengelolaan sampah. Di sana jelas diatur ketentuan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, hanya saja hingga kini belum bisa dijalankan karena belum ada peraturan wali kota (perwal) sebagai turunannya,” tegas Rachman.

Ia menegaskan bahwa sanksi yang dimaksud bukan bersifat represif, melainkan lebih pada sanksi sosial yang bersifat edukatif.

“Sanksinya lebih bersifat pembelajaran, seperti mencabut rumput, membersihkan kamar mandi tempat ibadah, atau membersihkan selokan. Ini bukan untuk menakut-nakuti warga, tapi untuk membangun kesadaran kolektif menjaga lingkungan,” jelasnya.

Rachman juga menyampaikan bahwa penerapan sanksi tidak harus menunggu seluruh fasilitas pengolahan sampah terpenuhi. Ia menilai, kedua hal tersebut bisa berjalan bersamaan.

“Fasilitas apa lagi yang harus ditunggu? Insinerator? Assimilator? Itu semua kan bagian dari pengolahan sampah. Tapi sanksi bisa diberlakukan lebih dulu sebagai langkah edukasi. Tidak perlu menunggu semua fasilitas selesai dulu baru kemudian sanksi diterapkan,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen