
Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan perilaku penyimpangan seksual, termasuk fenomena LGBT yang belakangan menjadi sorotan publik.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa pengawasan. Menurutnya, langkah antisipatif perlu dilakukan untuk menjaga kondisi sosial masyarakat dan melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Kota Mataram.
“Yang jelas kita akan atensi keberadaannya supaya tidak menjadi permasalahan karena itu kan sesuatu yang sifatnya menular tidak boleh itu dibiarkan di kota mataram sehingga nanti kita perkuat satgas ,” ujar Mujiburrahman.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas dorongan Komisi IV DPRD Kota Mataram yang mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan sosial tersebut.
Mujiburrahman menyatakan,pihaknya terbuka terhadap kemungkinan pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, keberadaan perda dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan penyimpangan sosial.
Ia mengatakan usulan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dikaji lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait serta DPRD Kota Mataram.
“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dari satgas yang sudah dibentuk, tentu usulan itu akan kita perhatikan dan kaji bersama,” katanya.
Saat ini, Pemkot Mataram telah memiliki satuan tugas yang bertugas melakukan pemantauan dan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat. Ke depan, peran satgas tersebut disebut akan diperkuat agar dapat bekerja lebih optimal sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurut Mujiburrahman, penanganan persoalan penyimpangan sosial tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.
Dorongan pembentukan perda sebelumnya disampaikan Komisi IV DPRD Kota Mataram yang menilai regulasi khusus diperlukan sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi, pembinaan dan penindakan terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya masyarakat.






