
MATARAM (KabarBerita)-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim memberikan pejelasan pasca dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pasada Selasa (21/10/2025) kemarin, terkait adanya dugaan koprupsi pemberian izin reklamasi pada bangunan PT. Thamarind Resort di kawasan Gili Gede, Lombok Barat (Lobar).
Muslim mengatakan bahwa PT Thamarind Resort sudah mengantongi izin lokasi perairan pada 2019. Izin tersebut berlaku selama dua tahun. “Memang pada November 2019 keluar izin lokasinya, berarti November 2021 habis, dan ini harus disambung sesuai dengan regulasi terbaru,”kata Muslim kepada awak media saat diminta penjelasan terkait kasus tersebut di area Kantor Gubernur, Selasa (22/10/2025).
Lebih lanjut Muslim menjelaskan, bahwa pada 2020 lalu, muncul regulasi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan sebagaimana hasil peninjauan oleh Satuan Kerja (Satker) Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, izin lokasi perairan PT Thamarind Resort berstatus legal. “Jadi, secara legal izinnya tidak ada masalah, tapi sekarang PT Thamarind Resort tinggal menyesuaikan dengan aturan turunan dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan mengikuti regulasi yang ada,” terangnya.
Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, sambung Muslim, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP, 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan. “Dan kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah,”tambahnya.
Sementara ketika dikonfirmasi berkaitan dengan keberadaan bangunan dipulau kecil tersebut, apakah masuk kategori reklamasi?. Menurutnya, itu di luar kapasitasnya sebagai pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB. “Saya tidak bisa menjawab itu, kalau itu reklamasi atau bukan jadi harus diuji dulu,”jawab Muslim.
Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort. Hal itu merujuk aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi. Isinya, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut. “Yang jelas, PT Thamarind Resort itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Apakah itu bagian dari dermaga kita tidak tahu, dan bentangannya belum ada,”tegasnya.
Muslim juga secara tegas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. “Siapapun, ke depannya dan terutama para pelaku usaha, wajib mentaati izin dan regulasi. Supaya ada kepastian hukum lebih cepat kepada para investor, dan kami juga di provinsi saling support untuk memastikan investasi di daerah kita bisa tumbuh tanpa ada keraguan,”imbuh Muslim. (Wir/red).






